Tidak Tuma'ninah Dalam Sholat

21.42


Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah bersabda, “Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya”, para sahabat bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?” Kemudian Nabi menjawab: “(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya” (HR. Imam Ahmad, 5 / 310)
Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan seperti ketika membaca tasbih. (Lihat fiqhus sunnah, Sayyid Sabiq : 1/ 124)
Meninggalkan thuma’ninah, berarti tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan buruk yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, jadi shalat tanpa melakukan thuma’ninah maka shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah bersabda, “Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR. Abu Dawud: 1/ 533)
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran di dalam shalat. Pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya. Abu Abdillah Al-Asy’ari berkata: “(suatu ketika) Rasulullah shalat bersama shahabatnya kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk (shalatnya cepat sekali -red), maka Rasulullah bersabda : “Apakah kalian menyaksikan orang ini? Barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 1/ 332)
Sujud dengan cara mematuk maksudnya; sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai. Dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna. Sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi bersabda, “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud dengan tujuh anggota badannya, wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. (HR. Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, Sayyid Sabiq: 1/ 124)
Zaid bin Wahb berkata, “Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : “Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad”.
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika, dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits, “Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat”.

You Might Also Like

0 komentar