Yang Wajib, Makruh, Haram dan di Anjurkan saat Haid

05.53

Assalamualaikum Wr.Wb

Darah haid adalah cairan darah yang keluar dari rahim seorang wanita, yang di alami sekali atau dua kali selama sebulan.

Ciri-ciri darah haid, sbb:
1) Merah atau merah tua kehitam-hitaman
2) Kental
3) Panas
4) Keluar disertai dengan tekanan dan sedikit rasa nyeri.

Ada 7 syarat, dari seorang wanita yang bisa dianggap sebagai darah haid, antara lain:
1)Wanita wajib mencapai usia baligh
2)Darah keluar sebelum usia menopause
3)Masa haid tidak kurang dari 3 hari
4)Masa haid tidak lebih dari 10 hari
5)Darah keluar berterusan dan berturut-turut selama 3 hari
6)Darah keluar 3 hari secara berkesinambungan
7)Jarak waktu antara 2 haid (masa suci) tidak kurang dari 10 hari

Nah, inti dari saya membahas topik ini adalah, saya ingin berbagi mengenai seputar sesuatu yang di wajibkan, di makruhkan, di anjurkan dan di haramkan saat seorang wanita sedang haid,
Informasi ini saya dapatkan dari buku "Fikih Perempuan" karangan Muhammad Wahidi. 


hal yang di Wajibkan saat haid:
-Wajib mengganti puasa yang ditinggalkan setelah suci. Adapun sholat wajib tidak perlu di qadha kecuali ada syarat-syarat tertentu.
-Setelah haid sudah selesai, di wajibkan untuk melakukan mandi wajib.

hal yang di Makruhkan saat haid:
-membaca Al-Quran lebih dari 7 ayat,  dan lebih-lebih lagi bila melebihi 70 ayat, kecuali di waktu-waktu sholat (makruh yang dimaksud = berkurangnya pahala)
-membawa Al-Quran
-menyentuh sampul depan Al-Quran
-menyentuh garis kosong yang ada diantara tulisan Al-Quran
-menghias kuku dengan pacar, dsb.

hal yang di Haramkan saat haid:
-haram melakukan ibadah yang wajib dilakukan dengan wudhu, mandi atau tayamum. contoh: Shalat (selain shalat Jenazah), puasa, thawaf, i'tikaf
-haram melakukan hubungan suami istri (meskipun tidak terjadi ejakulasi)
-haram menyentuh tulisan Al-Quran, nama-nama Allah, Nabi saw, dan Imam ma'shum as dengan anggota badan secara langsung
-haram memasuki Masjidil Haram (Mekkah) dan Masjid Nabawi (Madinah), meskipun masuk lewat satu pintu dan keluar dari puntu lainnya tanpa berhenti
-haram berdiam dalam masjid-masjid lain selain kedua masjid diaras, kecuali memasukinya dari satu pintu dan keluar dari pintu lainnya. atau hanya sekedar untuk mengambil sesuatu dalam masjid.
-haram meletakkan sesuatu di dalam masjid
-haram membaca surah yang ada kewajiban sujudnya. meskipun 1 ayat dari surah-surah ini.  yaitu: Surah as-Sajdah, surah Fushshilat, surah an-Najm, surah al-'Alaq

hal yang di Anjurkan saat haid:
-Dianjurkan untuk membersihkan dirinya ketika waktu shalat telah tiba dan mengganti pembalut yang telah kotor, kemudian berwudhu. bila tidak memungkinkan untuk berwudhu maka menggantinya dengan bertayamum. dan sebagai pengganti halat maka hendaknya duduk menghadap kiblat dengan membaca dzikir, shalawat. Lebih baik juga membaca tasbih (subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar)




Nah, pembaca yang di rahmati Allah, semoga sedikit artikel ini bermanfaat ya. Insya Allah kita akan berbagi bersama di waktu yang akan datang. mohon maaf jika memiliki banyak kekurangan atau keluputan.

Jazakumullah Khoiron Katsiran. Wassalamualaikum. Wr.Wb







You Might Also Like

0 komentar